Mbalelo, Kemendag Kembali Segel Pelaku Investasi Ilegal Robot Trading

Minggu, 30 Januari 2022 - 11:45 WIB
loading...
Mbalelo, Kemendag Kembali Segel Pelaku Investasi Ilegal Robot Trading
Kemendag bersama Bareskrim Mabes Polri kembali menyegel kantor PT DNA Pro Akademik. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aksi mbalelo alias membangkang dilakukan oleh pelaku investasi illegal di bidang usaha penjualan robot trading. PT DNA Pro Akademik yang bergerak di bidang usaha penjualan expert advisor/robot trading baru-baru ini ditutup karena melanggar dan tak berizin.

Namun, perusahaan kemudian diketahui membuka segel penutupan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/1/2022).

Atas tindakan tersebut, Kemendag bersama Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut pada Jumat (28/1/2022) malam. “Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri.

Veri menyatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas. PT DNA Pro Akademik dinilai telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.



PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

Menurut Veri, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," tandasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)