Mbalelo, Kemendag Kembali Segel Pelaku Investasi Ilegal Robot Trading
Minggu, 30 Januari 2022 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.
“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," tandasnya.
Guna melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," tandasnya.
Guna melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
(ind)
Lihat Juga :