Kantongi Izin Penerbangan Internasional, 3 Maskapai Siap Wara-wiri Angkut Turis ke Bali

Senin, 31 Januari 2022 - 14:46 WIB
loading...
Kantongi Izin Penerbangan Internasional, 3 Maskapai Siap Wara-wiri Angkut Turis ke Bali
Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali. FOTO/Kontributor MPI/Chusna Mohammad
A A A
JAKARTA - Pariwisata Bali akan kembali menggeliat menyusul dibukanya bandara I Gusti Ngurah Rai untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) . Selain itu, 3 maskapai penerbangan telah mengantongi izin penerbangan internasional komersial.

Berdasarkan data rencana penerbangan internasional per 27 Januari 2022, tiga maskapai yang telah mengajukan rute secara resmi dan memperoleh izin yaitu Garuda Indonesia rute Narita (Jepang) - Bali pada 2 Februari 2022, Singapore Airlines tujuan Singapura - Bali pada 16 Februari 2022, dan Batik Air tujuan Bali - Singapura.

"Kami sangat antusias menyambut kembali pembukaan rute penerbangan internasional di Bali dari 3 maskapai yaitu Garuda Indonesia, Singapore Airlines dan Batik Air,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Senin (31/1/2022).



Menurut dia, secara khusus AP I sebagai pengelola bandara Ngurah Rai bersama Ditjen Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas Covid-19 dan seluruh stakeholders terkait di bandara, telah saling berkoordinasi untuk bersama-sama dalam menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi PPLN.

Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina.

“Secara umum waktu yang dibutuhkan PPLN untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR hingga proses penjemputan ke hotel yaitu 104 menit atau 1 jam 44 menit,” jelas Faik.



Adapun proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup 10 langkah sebagai berikut:

1. Pre flight
Sebelum terbang ke Bali, PPLN harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan.

2. Thermo scanner
Setelah mendarat, PPLN menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Jika hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Namun bila hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.

3. Check Point
Pada tahap ini PPLN akan dilayani oleh petugas dan melakukan input data dari e-HAC. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode. Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300 kursi. Waktu proses registrasi sekitar 1-2 menit per orang.

4. Konter KKP
Pada tahap ini petugas KKP akan memastikan kelengkapan dokumen kesehatan dan PPLN melakukan tapping QR Code dengan waktu proses sekitar 1 menit.

5. Swab PCR
Pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN, di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.

6. Imigrasi
Pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi, di mana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.

7. Pengambilan bagasi
Proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20-40 menit.



8. Bea Cukai
Tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit.

9. Holding Area
PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit.

10. Exit Control Desk
PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik. Kemudian, Pick Up Zone, PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)