Lawan Omicron, Pemerintah Ubah Strategi Level PPKM di Kabupaten/Kota

Senin, 31 Januari 2022 - 19:30 WIB
loading...
Lawan Omicron, Pemerintah...
Warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah syarat indikator penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat level 1 dan level 2 di suatu daerah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada Covid-19 varian Omicron yang karakteristiknya berbeda dengan varian Delta.

Untuk itu, strategi penanganannya juga perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk Kabupaten/ Kota.

“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” ungkap Luhut dalam jumpa pers secara virtual, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Omicron di Indonesia Diprediksi Melonjak 6 Kali Lipat, Menkes Budi: Waspada dan Tidak Usah Jumawa

Menurut dia, hal itu juga dilakukan untuk mempercepat vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. “Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” tegasnya.

Luhut membeberkan bahwa saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50% dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40%.

Baca juga: Menkes Sebut Omicron Lebih Banyak Serang Lansia dan Anak-anak

Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang akan diterbitkan hari ini.

Selain penetapan vaksin, penyesuaian lainnya dalam menghadapi varian Omicron adalah yang semula fokus pada menekan laju penularan kini lebih fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit (RS) dan tingkat kematian.

“Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” paparnya.



Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke rumah sakit, sehingga asesmen level-nya juga berada pada kondisi yang cukup baik.

“Langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” tukasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut Bocorkan Pemerintah...
Luhut Bocorkan Pemerintah Persiapkan Sistem Baru Pendataan Penerima Bansos Berbasis Digital
Luhut Bongkar Banyak...
Luhut Bongkar Banyak Izin UMKM di Bali Justru Diobral ke Perusahaan Asing
Wabah HMPV Merebak di...
Wabah HMPV Merebak di China: Akankah Jadi Pandemi Berikutnya setelah Covid-19?
Cerita Luhut di Balik...
Cerita Luhut di Balik Tawaran Prabowo Soal Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Berkat Gas dan Rem Jokowi,...
Berkat 'Gas dan Rem' Jokowi, Indonesia Selamat dari Badai Krisis Ekonomi
Pabrik Anoda Baterai...
Pabrik Anoda Baterai Resmi Berdiri, Luhut : Jadi Nomer 2 Terbesar di Dunia
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen, Streaming VISION+
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Berita Terkini
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved