Lawan Omicron, Pemerintah Ubah Strategi Level PPKM di Kabupaten/Kota
Senin, 31 Januari 2022 - 19:30 WIB
loading...
Warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah syarat indikator penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat level 1 dan level 2 di suatu daerah.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada Covid-19 varian Omicron yang karakteristiknya berbeda dengan varian Delta.
Untuk itu, strategi penanganannya juga perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk Kabupaten/ Kota.
“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” ungkap Luhut dalam jumpa pers secara virtual, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Omicron di Indonesia Diprediksi Melonjak 6 Kali Lipat, Menkes Budi: Waspada dan Tidak Usah Jumawa
Menurut dia, hal itu juga dilakukan untuk mempercepat vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. “Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” tegasnya.
Luhut membeberkan bahwa saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50% dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40%.
Baca juga: Menkes Sebut Omicron Lebih Banyak Serang Lansia dan Anak-anak
Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang akan diterbitkan hari ini.
Selain penetapan vaksin, penyesuaian lainnya dalam menghadapi varian Omicron adalah yang semula fokus pada menekan laju penularan kini lebih fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit (RS) dan tingkat kematian.
“Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” paparnya.
Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke rumah sakit, sehingga asesmen level-nya juga berada pada kondisi yang cukup baik.
“Langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” tukasnya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada Covid-19 varian Omicron yang karakteristiknya berbeda dengan varian Delta.
Untuk itu, strategi penanganannya juga perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk Kabupaten/ Kota.
“Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap,” ungkap Luhut dalam jumpa pers secara virtual, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Omicron di Indonesia Diprediksi Melonjak 6 Kali Lipat, Menkes Budi: Waspada dan Tidak Usah Jumawa
Menurut dia, hal itu juga dilakukan untuk mempercepat vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. “Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” tegasnya.
Luhut membeberkan bahwa saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50% dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40%.
Baca juga: Menkes Sebut Omicron Lebih Banyak Serang Lansia dan Anak-anak
Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang akan diterbitkan hari ini.
Selain penetapan vaksin, penyesuaian lainnya dalam menghadapi varian Omicron adalah yang semula fokus pada menekan laju penularan kini lebih fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap di rumah sakit (RS) dan tingkat kematian.
“Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” paparnya.
Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke rumah sakit, sehingga asesmen level-nya juga berada pada kondisi yang cukup baik.
“Langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” tukasnya.
(ind)
Lihat Juga :