Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya
Senin, 31 Januari 2022 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Satgas Waspada investasi juga menemukan beberapa modus sama yang digunakan pelaku investasi bodong untuk menjerat korbannya. Berikut beberapa di antaranya:
1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin
Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.
2. Penawaran saham dengan skema money game
Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.
3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin
Pelaku menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang dan menawarkannya melalui situs, SMS, Telegram hingga WhatsApp.
4. Kegiatan penasihat investasi tanpa izin
Contoh kasus ini adalah Jouska yang mengiklankan diri sebagai Financial Planner padahal izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya.
1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin
Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.
2. Penawaran saham dengan skema money game
Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.
3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin
Pelaku menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang dan menawarkannya melalui situs, SMS, Telegram hingga WhatsApp.
4. Kegiatan penasihat investasi tanpa izin
Contoh kasus ini adalah Jouska yang mengiklankan diri sebagai Financial Planner padahal izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Lihat Juga :