Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp11.500 per Liter

Senin, 31 Januari 2022 - 19:52 WIB
loading...
Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp11.500 per Liter
Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan aturan baru soal harga minyak goreng berlaku mulai 1 Februari 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan aturan baru soal harga minyak goreng . Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.

Dalam HET tersebut Kemendag mengatur harga tertinggi minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022 adalah Rp14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium. Sedangkan untuk minyak goreng curah Kemendag mengatur harga tertingginya Rp11.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liternya.

"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Mendag Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).



Sementara itu sambil menunggu kebijakan tersebut berlaku pada 1 Februari, pada masa transisi seperti saat ini kebijakan satu harga minyak goreng yang menetapkan Rp14.000 per liter akan terus berlanjut.

Mendag juga menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng tersebut agar tidak kembali terjadi kelangkaan di pasar masyarakat maupun tradisional.

"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," tutur Mendag.

Ke depan untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan terus menjaga dan memenuhi harga minyak goreng dengan harga terjangkau.



Mekanismenya produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, harus menyetorkan sebesar 20% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 perkilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk Olein.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)