Kemenhub Tetapkan Sistem 4 Zonasi pada Transportasi Darat
Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:21 WIB
loading...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan sistem 4 zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Penetapan sistem 4 zonasi ini sebagaimana SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk.
"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (12/6/2020). Baca: Grab Mendorong Percepatan Transformasi Digital UMKM
Untuk zona merah adalah daerah dengan risiko tinggi. Dimana penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.
Penetapan sistem 4 zonasi ini sebagaimana SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk.
"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (12/6/2020). Baca: Grab Mendorong Percepatan Transformasi Digital UMKM
Untuk zona merah adalah daerah dengan risiko tinggi. Dimana penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.
Lihat Juga :