Ini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah
Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, UMKM tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Keempat, UMKM memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, UMKM memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Rahayu menjelaskan besaran subsidi bunga/margin terbagi dalam dua bagian. Pertama, kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan. Subsidi paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 bulan.
UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Selanjutnya, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Kedua, kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Rahayu menjelaskan besaran subsidi bunga/margin terbagi dalam dua bagian. Pertama, kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan. Subsidi paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 bulan.
UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Selanjutnya, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Kedua, kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Lihat Juga :