Ini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah
Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:12 WIB
loading...
Pemerintah mendukung UMKM dalam bentuk subsidi bunga/margin untuk kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga/margin untuk kredit atau pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19. Pemberian subsidi bunga/margin tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi lima kriteria.
"Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga/margin dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/6/2020).
(Baca Juga: UMKM Harus Segera Diselamatkan dari Krisis Pandemi Covid-19)
Adapun kriterianya, pertama, memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar. Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas itu harus memenuhi lima kriteria.
"Kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga/margin dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/6/2020).
(Baca Juga: UMKM Harus Segera Diselamatkan dari Krisis Pandemi Covid-19)
Adapun kriterianya, pertama, memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar. Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).
Lihat Juga :