Isu PHK Massal Karyawan Garuda, Ini Penjelasan Dirut
Rabu, 02 Februari 2022 - 13:56 WIB
loading...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra beri klarifikasi soal isu PHK besar-besaran. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara ihwal rencana pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di internal perusahaan. Klarifikasi tersebut menyusul adanya pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ihwal potensi pengurangan karyawan Garuda.
Baca juga: Terancam Kolaps dan PHK Besar-besaran, Garuda dan AirAsia Akan Bertemu Kemnaker
Direktur Utama Irfan Setiaputra menegaskan, hingga saat ini perusahaan masih berfokus menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," ujar Irfan, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, proses PKPU yang kini sedang dijalani Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.
Dalam proses PKPU ini, kata dia, Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Dalam proses tersebut, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat terkait negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Baca juga: Terancam Kolaps dan PHK Besar-besaran, Garuda dan AirAsia Akan Bertemu Kemnaker
Direktur Utama Irfan Setiaputra menegaskan, hingga saat ini perusahaan masih berfokus menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," ujar Irfan, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, proses PKPU yang kini sedang dijalani Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.
Dalam proses PKPU ini, kata dia, Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Dalam proses tersebut, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat terkait negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Lihat Juga :