Bea Cukai Beri Sanksi Tegas Pegawai yang Diduga Lakukan Pungli Rp1,7 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi dugaan pemerasan atau pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan pegawai Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir sebesar Rp1,7 miliar, Direktorat Jenderal Bea Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pihaknya telah mencopot jabatan pegawai yang diduga melakukan pungli itu.
"DJBC dan Irjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai bea cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas, sudah dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Bahkan, Nirwala mengatakan DJBC juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum pungli tersebut. Pihaknya turut bekerja sama dengan Irjen Kemenkeu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
DJBC juga menyerahkan bukti berupa dokumen untuk mendukung proses penyelidikan. "Lalu teman-teman Irjen Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investigasi atas pegawai bersangkutan," ungkap Nirwala.
Penyerahan bukti itu, lanjut dia, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” pungkas Nirwala.
"DJBC dan Irjen Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap pegawai bea cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas, sudah dilakukan sejak Mei 2021 dengan pencopotan jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Bahkan, Nirwala mengatakan DJBC juga sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum pungli tersebut. Pihaknya turut bekerja sama dengan Irjen Kemenkeu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
DJBC juga menyerahkan bukti berupa dokumen untuk mendukung proses penyelidikan. "Lalu teman-teman Irjen Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investigasi atas pegawai bersangkutan," ungkap Nirwala.
Penyerahan bukti itu, lanjut dia, ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Irjen Kemenkeu, Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” pungkas Nirwala.
(uka)