Aturan HET Minyak Goreng Tidak Merugikan Produsen, Legislator: Masih Ada Profit Margin

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
A A A
"Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, akan tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat," tegas Intan.

Legislator Dapil Depok-Bekasi ini mengingatkan, untuk terealisasinya Permendag 6/2022 dengan baik, maka diperlukan sinergitas dan langkah tepat yang terukur, antara lain: dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.

"Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah," harap Alumnus Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia ini.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)