Aturan HET Minyak Goreng Tidak Merugikan Produsen, Legislator: Masih Ada Profit Margin

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
Aturan HET Minyak Goreng Tidak Merugikan Produsen, Legislator: Masih Ada Profit Margin
Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Dimana Menurut legislator, aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng , disambut baik guna menyikapi melambungnya harga minyak goreng di pasaran.

"Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).



"Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," sambungnya.

Adapun HET yang ditetapkan, Intan merinci bahwa harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Namun, Intan juga meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.

"Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia," tutur Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.

Lebih lanjut Intan berpandangan, Indonesia sebagai produsen merupakan CPO terbesar dunia. Maka kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20% untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.

"Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun," terangnya.



Pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Intan juga menyampaikan bahwa kebijakan DMO yang bertujuan baik ini, justru merugikan perkebunan rakyat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)