Aturan HET Minyak Goreng Tidak Merugikan Produsen, Legislator: Masih Ada Profit Margin
Kamis, 03 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Dimana Menurut legislator, aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng , disambut baik guna menyikapi melambungnya harga minyak goreng di pasaran.
"Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar 4 Hari Lagi Seragam Rp14.000/Liter
"Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," sambungnya.
Adapun HET yang ditetapkan, Intan merinci bahwa harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Namun, Intan juga meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.
"Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Janji Mendag: Harga Minyak Goreng di Pasar 4 Hari Lagi Seragam Rp14.000/Liter
"Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," sambungnya.
Adapun HET yang ditetapkan, Intan merinci bahwa harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Namun, Intan juga meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.
Lihat Juga :