Aturan HET Minyak Goreng Tidak Merugikan Produsen, Legislator: Masih Ada Profit Margin
Kamis, 03 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
"Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia," tutur Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.
Lebih lanjut Intan berpandangan, Indonesia sebagai produsen merupakan CPO terbesar dunia. Maka kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20% untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.
"Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun," terangnya.
Baca Juga: Endus Permainan Kartel Minyak Goreng, Penegakan Hukum di KPPU Mulai Berjalan
Pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Intan juga menyampaikan bahwa kebijakan DMO yang bertujuan baik ini, justru merugikan perkebunan rakyat.
Lebih lanjut Intan berpandangan, Indonesia sebagai produsen merupakan CPO terbesar dunia. Maka kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20% untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.
"Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun," terangnya.
Baca Juga: Endus Permainan Kartel Minyak Goreng, Penegakan Hukum di KPPU Mulai Berjalan
Pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Intan juga menyampaikan bahwa kebijakan DMO yang bertujuan baik ini, justru merugikan perkebunan rakyat.
Lihat Juga :