Program JKP BPJAMSOSTEK Diyakini Bakal Tekan Angka Pengangguran
Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Keempat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
(Baca juga:Kerja Sama Polri, BPJAMSOSTEK Optimistis Bakal Percepat Universal Coverage)
Terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. “Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.
(Baca juga:Kerja Sama Polri, BPJAMSOSTEK Optimistis Bakal Percepat Universal Coverage)
Terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. “Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.
Lihat Juga :