Punya Kontrak Penerbangan Perintis, Susi Pudjiastuti Bawa Kasus Penggusuran Susi Air ke Ranah Hukum

Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:00 WIB
loading...
Punya Kontrak Penerbangan...
Penhusaha yang juga pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Susi Pudjiastuti. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Susi Pudjiastuti menyayangkan peristiwa penggusuran paksa pesawat Susi Air di hanggar Malinau dan menyatakan tidak ada unsur politik dalam penyewaan hanggar tersebut.

Menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dirinya selaku pemilik maskapai Susi Air terikat kontrak sebagai penerbangan perintis oleh pemerintah. Dengan adanya kejadian tidak mengenakkan ini, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Saya melihat terharu anak buah saya struggle. Semoga semua bijak dan kebutuhan masyarakat di atas segalanya. Semoga Susi Air tak harus mengorbankan keselamatan hingga harus mengorbankan pembatalan penerbangan dan juga gangguan schedule dan maintenance juga pasti terganggu,” kata Susi dalam keterangan secara virtual, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kerugian Susi Air Tembus Rp8,9 Miliar

Menurut dia, Susi Air sudah menvewa dan menempati selama 10 tahun dengan kontrak tahunan dan sampai saat ini tidak ada masalah dengan Pemda.

“Tidak ada politik, Kami sudah menjalin kerja sama dengan hanggar dan tak ada masalah. Selama 10 tahun kami memiliki kontrak dengan hanggar tersebut dan menjadikanya base maintenance pesawat-pesawat yang melayani penerbangan di Kalimantan Utara dan sekitarnya,” beber pengusaha nyentrik asal Pangandaran itu.

Sementara itu, kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, atas kejadian tersebut pihak Susi Air akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, kejadian ini dinilai telah melanggar pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.

Baca juga: Pesawat Susi Air Dipaksa Keluar dari Hanggar Malinau, Ini Maskapai Penggantinya

“Ada satu pasal yang mengatur soal koordinasi penegakan Perda (peraturan daerah) dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik PegawaiNegeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya,” paparnya.

Ke depan Susi Air akan meminta perlindungan kepada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi. “Kami akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” tandasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan tentang pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022). Terkait kejadian ini, pemilik Susi Air Susi Pudjiastuti mencurahkan kekecewaannya di media sosial.



“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," kata Susi dalam cuitan Twitternya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Susi Pudjiastuti Ditunjuk...
Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komut Independen bank bjb
Susi Air: Maskapai yang...
Susi Air: Maskapai yang Mengepak Berkat Kedermawanan Susi Pudjiastuti
Penumpang Hilang, Begini...
Penumpang Hilang, Begini Kronologi KKB Bakar Pesawat Susi Air
Pesawat Susi Air Terbakar...
Pesawat Susi Air Terbakar di Papua, Kemenhub Cek Penyebabnya
3 Orang Kaya Indonesia...
3 Orang Kaya Indonesia yang Punya Bisnis Penerbangan Komersial
Harga Avtur Melambung,...
Harga Avtur Melambung, Susi Pudjiastuti: Sudah Babak Belur Malah Dimarahi
Susi Pudjiastuti Minta...
Susi Pudjiastuti Minta Izin Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran Dicabut
Susi Pudjiastuti Walk...
Susi Pudjiastuti Walk Out! Kecewa Berat dengan Izin KJA di Pangandaran
Dedi Mulyadi Angkat...
Dedi Mulyadi Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Tenaga Ahli Tak Digaji, Kok Bisa?
Rekomendasi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa...
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved