Menaker Bersama Organisasi Buruh Bahas 3 Isu Pelindungan PMI

Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:00 WIB
loading...
Menaker Bersama Organisasi...
Menaker Ida Fauziyah bahas pelindungan pekerja migran dengan organisasi buruh dunia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama International Labor Organization (ILO) Indonesia dan Jaringan Buruh Migran membahas tiga isu terkait pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Menaker Ida menyambut positif atas inisiasi kajian yang telah dibahas secara bersama baik dari Kemnaker, ILO, maupun Jaringan Buruh Migran (JBM).

Baca juga: Ida Fauziyah Tampung Aspirasi Sambil Menikmati Durian

"Seluruh pemangku kepentingan ini perlu untuk menyelaraskan pemikiran bersama, terkait pentingnya memberikan pelindungan PMI yang berbasis pada kesetaraan gender, sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017," kata Menaker dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Ketiga Isu yang dibahas tersebut di antaranya yakni, rencana launching panduan teknis 'Tripartite Plus' tentang Pelindungan Pekerja Migran yang Responsif Gender, Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI, serta panduan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).

Terkait ketiga isu yang dibahas, Menaker Ida mengatakan bahwa yang pertama yakni rencana launching Panduan Teknis Tripartite Plus. Rencana launching ini perlu untuk melihat kembali moment yang tepat, Menaker pun mengusulkan launching nanti bisa menyesuaikan pada hari International Women Day.

Selain itu, terkait pada penyebutan forum Tripartite Plus, Menaker berpendapat, agar perlunya kesepakatan penamaan forum lebih lanjut. "Hal ini untuk menghindari kesamaan penyebutan pada forum tripartit nasional yang sudah ada selama ini," katanya.



Kemudian, pembahasan kedua terkait Standar Operasional Procedure (SOP) Penyelenggara Layanan PMI. Menaker telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk kembali meninjau dan menyesuaikan secara teknis bersama-sama seluruh pemangku kepentingan terkait.

Terakhir, pembahasan ketiga, terkait panduan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Menaker menuturkan bahwa pihaknya telah membuat panduan ini sebelumnya yang telah diatur melalui KEPDIRJEN BINAPENTA, dan telah diimplementasikan untuk negara penempatan Taiwan dan Korea Selatan.

Pada pertemuan ini, tak lupa Menaker Ida mengingatkan pentingnya kampanye sosialisasi migrasi aman. "Kampanye ini harus terus dilakukan secara masif dan dibuat sekreatif mungkin, baik melalui kanal media sosial ataupun lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto, menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri Ketenagakerjaan atas kolaborasinya selama ini dalam membahas panduan secara teknis bagi pelindungan pekerja migran Indonesia, salah satunya yang saat ini sedang dikaji terkait kesetaraan gender.

Baca juga: Ini Deretan Gempa yang Guncang Jakarta Selama 5 Tahun Terakhir

Menurutnya, setelah disepakatinya kajian bersama ini, maka perlunya sosialisasi diberikan secara merata, baik kepada pemangku kepentingan di pemerintah pusat, daerah, perusahaan penempatan, serta asosiasi pekerja migran Indonesia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved