Dorong Kesejahteraan Petani, Ekosistem Resi Gudang Dibangun dari Hulu ke Hilir
Senin, 07 Februari 2022 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, melalui anak usaha, kami juga mengembangkan ekosistem resi gudang di hilir dengan melakukan kerjasama tentang Repurchase Order dengan berbagai pihak, serta menjalin kerjasama dengan para offtaker" kata dia.
Sistem Resi Gudang sendiri merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sedangkan Resi Gudang, adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Terkait pemanfaatan Resi Gudang, data KBI menyebutkan, dari sisi jumlah registrasi sepanjang tahun 2021 resi gudang yang di registrasi mencapai 633, naik 48 % dibandingkan jumlah resi gudang yang diregistrasi tahun 2020 yaitu sebanyak 427. Sepanjang tahun 2021 juga terjadi kenaikan volume barang sebesar 46 %, dari 9.590 Ton di tahun 2020 menjadi 13.968 Ton. Sedangkan dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 195 % dari Rp93,8 milliar menjadi Rp277,395 miliar.
Baca Juga: Tumbuh Pesat, Registrasi Resi Gudang Meningkat 48% di 2021
Sistem Resi Gudang sendiri merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sedangkan Resi Gudang, adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Terkait pemanfaatan Resi Gudang, data KBI menyebutkan, dari sisi jumlah registrasi sepanjang tahun 2021 resi gudang yang di registrasi mencapai 633, naik 48 % dibandingkan jumlah resi gudang yang diregistrasi tahun 2020 yaitu sebanyak 427. Sepanjang tahun 2021 juga terjadi kenaikan volume barang sebesar 46 %, dari 9.590 Ton di tahun 2020 menjadi 13.968 Ton. Sedangkan dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 195 % dari Rp93,8 milliar menjadi Rp277,395 miliar.
Baca Juga: Tumbuh Pesat, Registrasi Resi Gudang Meningkat 48% di 2021
Lihat Juga :