Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Senin, 07 Februari 2022 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Donal menjelaskan, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh pemerintah kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP.
“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” urainya.
Dia melanjutkan, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” paparnya.
Baca juga: Punya Kontrak Penerbangan Perintis, Susi Pudjiastuti Bawa Kasus Penggusuran Susi Air ke Ranah Hukum
Dengan begitu Susi air meminta untuk mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” urainya.
Dia melanjutkan, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” paparnya.
Baca juga: Punya Kontrak Penerbangan Perintis, Susi Pudjiastuti Bawa Kasus Penggusuran Susi Air ke Ranah Hukum
Dengan begitu Susi air meminta untuk mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
Lihat Juga :