Punya Kontrak Penerbangan Perintis, Susi Pudjiastuti Bawa Kasus Penggusuran Susi Air ke Ranah Hukum

Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:00 WIB
loading...
Punya Kontrak Penerbangan Perintis, Susi Pudjiastuti Bawa Kasus Penggusuran Susi Air ke Ranah Hukum
Penhusaha yang juga pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Susi Pudjiastuti. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Susi Pudjiastuti menyayangkan peristiwa penggusuran paksa pesawat Susi Air di hanggar Malinau dan menyatakan tidak ada unsur politik dalam penyewaan hanggar tersebut.

Menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dirinya selaku pemilik maskapai Susi Air terikat kontrak sebagai penerbangan perintis oleh pemerintah. Dengan adanya kejadian tidak mengenakkan ini, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Saya melihat terharu anak buah saya struggle. Semoga semua bijak dan kebutuhan masyarakat di atas segalanya. Semoga Susi Air tak harus mengorbankan keselamatan hingga harus mengorbankan pembatalan penerbangan dan juga gangguan schedule dan maintenance juga pasti terganggu,” kata Susi dalam keterangan secara virtual, Jumat (4/2/2022).



Menurut dia, Susi Air sudah menvewa dan menempati selama 10 tahun dengan kontrak tahunan dan sampai saat ini tidak ada masalah dengan Pemda.

“Tidak ada politik, Kami sudah menjalin kerja sama dengan hanggar dan tak ada masalah. Selama 10 tahun kami memiliki kontrak dengan hanggar tersebut dan menjadikanya base maintenance pesawat-pesawat yang melayani penerbangan di Kalimantan Utara dan sekitarnya,” beber pengusaha nyentrik asal Pangandaran itu.

Sementara itu, kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, atas kejadian tersebut pihak Susi Air akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, kejadian ini dinilai telah melanggar pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.



“Ada satu pasal yang mengatur soal koordinasi penegakan Perda (peraturan daerah) dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik PegawaiNegeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya,” paparnya.

Ke depan Susi Air akan meminta perlindungan kepada penegak hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi. “Kami akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” tandasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan tentang pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara oleh petugas dari Satpol PP Pemkab Malinau pada Rabu (2/2/2022). Terkait kejadian ini, pemilik Susi Air Susi Pudjiastuti mencurahkan kekecewaannya di media sosial.



“Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," kata Susi dalam cuitan Twitternya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)