Resmi Jadi Penghuni Baru Hanggar Malinau, Smart Aviation Tunggu Serah Terima Pemda
Senin, 07 Februari 2022 - 22:32 WIB
loading...
Smart Aviation menyatakan sejak 1 Januari 2022 perseroan telah resmi menjadi pemilik izin sewa penggunaan hanggar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Aviation) menyatakan sejak 1 Januari 2022 perseroan telah resmi menjadi pemilik izin sewa penggunaan hanggar milik Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau .
Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya menuturkan, pengajuan izin sewa penggunaan hanggar sudah dipresentasikan sejak periode September – Oktober 2021.
Pengajuan secara resmi dilakukan pada 17 November 2021 dan pengajuan tersebut juga baru diterima oleh Pihak Pemda Malinau pada Desember 2021 dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada akhir Desember 2021.
Baca juga: Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
“Walaupun seharusnya kami menempati hanggar tersebut pada tanggal 1 Januari 2022, kami tetap bijak dan menunggu sampai Pemda yang bertindak karena kami juga sampai detik ini masih menunggu serah terima hanggar tersebut dari Pemda Malinau kepada PT Smart Cakrawala Aviation,” kata Pongky dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya menuturkan, pengajuan izin sewa penggunaan hanggar sudah dipresentasikan sejak periode September – Oktober 2021.
Pengajuan secara resmi dilakukan pada 17 November 2021 dan pengajuan tersebut juga baru diterima oleh Pihak Pemda Malinau pada Desember 2021 dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada akhir Desember 2021.
Baca juga: Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
“Walaupun seharusnya kami menempati hanggar tersebut pada tanggal 1 Januari 2022, kami tetap bijak dan menunggu sampai Pemda yang bertindak karena kami juga sampai detik ini masih menunggu serah terima hanggar tersebut dari Pemda Malinau kepada PT Smart Cakrawala Aviation,” kata Pongky dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Lihat Juga :