Lewat LAPS SJK, Keluhan Nasabah Unit Link Diselesaikan Bertahap

Selasa, 08 Februari 2022 - 06:30 WIB
loading...
A A A
"Penyelenggaraan prosedur arbitrase akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Manfaatkan Hasil Investasi Unit Link untuk Perpanjang Proteksi

Sementara itu, Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro menjelaskan LAPS SJK akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. Penyelesaian melalui arbitrase yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat.

LAPS SJK, kata dia, dapat memfasilitasi setiap pengaduan nasabah apabila ada kesepakatan tertulis antara perusahaan asuransi dan nasabah. "Kami menjunjung tinggi independensi dan tidak akan berpihak dengan sisi mana pun agar ada solusi terbaik yang bisa dicapai," kata dia.

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)