Struktur Organisasi SKK Migas Dirombak Menteri ESDM, Begini Susunan Terbarunya

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Struktur Organisasi...
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah, struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah, struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022. Dengan aturan itu, Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2017 dicabut.

Dalam kedudukan, tugas dan fungsinya, SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.

Baca Juga: Kejar Target Lifting Nasional, SKK Migas dan PHR Mulai Operasikan Pipa Minyak Duri-Dumai

Dikutip dari pasal 5, dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas (ayat 1).

"Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," tulis ayat 2 Permen tersebut.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf ahli. Susunan organisasi yang sudah dirombak ditulis dalam pasal 6.

Secara rinci, berikut struktur organisasi SKK Migas yang baru beserta tugas dan fungsinya.

- Kepala SKK Migas: mempunyai tugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 Permen ESDM nomor 2 tahun 2022.

- Wakil Kepala SKK Migas: mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

- Sekretaris: mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.

- Pengawas Internal: mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, manajemen risiko serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.

Baca Juga: China Protes Pengeboran Minyak di Natuna, Kepala SKK Migas: Jalan Terus!

- Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja: mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan minyak dan gas bumi, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.

- Deputi Eksploitasi: mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang Eksploitasi dan manajemen proyek Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.

- Deputi Keuangan dan Komersialisasi: mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Indonesia Punya 2 Pabrik...
Indonesia Punya 2 Pabrik LPG Baru, Mampu Produksi 200 Metrik Ton per hari
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Proyek Gas Mako Masuk...
Proyek Gas Mako Masuk Tahap FID, Target Produksi Perdana di 2027
Intip 4 Proyek Strategis...
Intip 4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kejar Target Lifting...
Kejar Target Lifting Minyak di 2026, Ini Strategi SKK Migas
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Menteri ESDM Bahlil...
Menteri ESDM Bahlil Pastikan Impor Minyak Mentah Rusia Dikirim April 2026
Amankan Pasokan BBM...
Amankan Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Akademisi Beri Dukungan Kepada Menteri Bahlil
Rekomendasi
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Berita Terkini
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved