Kapitalisasi Pasar Facebook Anjlok, Akhirnya Terungkap Ini Alasannya

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:58 WIB
loading...
A A A
Versi DPR dari RUU tersebut mengatakan bahwa ketika regulator federal menunjuk sebuah platform sebagaimana dicakup oleh undang-undang, perusahaan harus memiliki penjualan tahunan bersih atau kapitalisasi pasar sebesar USD600 miliar, disesuaikan dengan inflasi, pada saat itu atau selama dua tahun sebelumnya dari penunjukan tersebut atau gugatan yang diajukan berdasarkan undang-undang.



Sementara Senat mengatakan, kapitalisasi pasar untuk platform tertutup harus didasarkan pada rata-rata sederhana dari harga penutupan per saham dari saham biasa yang dikeluarkan oleh orang tersebut untuk hari perdagangan dalam periode 180 hari yang berakhir pada tanggal berlakunya UU ini.

(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)