Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Tahun Ini, Seberapa Efektif Melawan Mafia Tanah
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
Pada 2022 ini, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertipikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan. Diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan kebijakan terkait transformasi pada sertipikat tanah, yaitu dari analog menjadi sertifikat tanah elektronik. Pada 2022 ini, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan.
Baca Juga: Menteri Sofyan Beberkan Modus Mafia Tanah, Ada yang Menyasar Aset BLBI
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan, dengan memulai transformasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
“Transformasi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia. Keadaan teknologi yang ada juga sudah memadai untuk peralihan ke elektronik. Masyarakat sudah semakin tidak sabar menghadapi proses yang lama. Sertifikat tanah elektronik ini lebih cepat dan aksesnya pun lebih jelas,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Virgo Eresta Jaya menjelaskan, sebagai dorongan dalam proses transformasi sertifikat tanah analog ke elektronik, para pemohon tidak dikenakan biaya untuk alih media. Menurutnya sejak 2021 alih media sudah dimulai dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri. Kemudian berikutnya baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat elektronik.
“Step pertama sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku," sambungnya.
Selanjutnya tahap kedua lanjut ke perbankan atau perusahaan BUMN. Baru kemudian tahap ketiga masuk ke individual masyarakat. Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih voluntarily atau suka rela.
Baca Juga: Menteri Sofyan Beberkan Modus Mafia Tanah, Ada yang Menyasar Aset BLBI
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan, dengan memulai transformasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
“Transformasi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia. Keadaan teknologi yang ada juga sudah memadai untuk peralihan ke elektronik. Masyarakat sudah semakin tidak sabar menghadapi proses yang lama. Sertifikat tanah elektronik ini lebih cepat dan aksesnya pun lebih jelas,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Virgo Eresta Jaya menjelaskan, sebagai dorongan dalam proses transformasi sertifikat tanah analog ke elektronik, para pemohon tidak dikenakan biaya untuk alih media. Menurutnya sejak 2021 alih media sudah dimulai dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri. Kemudian berikutnya baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat elektronik.
“Step pertama sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku," sambungnya.
Selanjutnya tahap kedua lanjut ke perbankan atau perusahaan BUMN. Baru kemudian tahap ketiga masuk ke individual masyarakat. Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih voluntarily atau suka rela.
Lihat Juga :