Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Tahun Ini, Seberapa Efektif Melawan Mafia Tanah

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
Sertifikat Tanah Elektronik...
Pada 2022 ini, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertipikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan. Diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan kebijakan terkait transformasi pada sertipikat tanah, yaitu dari analog menjadi sertifikat tanah elektronik. Pada 2022 ini, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan.



Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan, dengan memulai transformasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat.

“Transformasi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia. Keadaan teknologi yang ada juga sudah memadai untuk peralihan ke elektronik. Masyarakat sudah semakin tidak sabar menghadapi proses yang lama. Sertifikat tanah elektronik ini lebih cepat dan aksesnya pun lebih jelas,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

Virgo Eresta Jaya menjelaskan, sebagai dorongan dalam proses transformasi sertifikat tanah analog ke elektronik, para pemohon tidak dikenakan biaya untuk alih media. Menurutnya sejak 2021 alih media sudah dimulai dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri. Kemudian berikutnya baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat elektronik.

“Step pertama sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku," sambungnya.

Selanjutnya tahap kedua lanjut ke perbankan atau perusahaan BUMN. Baru kemudian tahap ketiga masuk ke individual masyarakat. Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih voluntarily atau suka rela.



Sejatinya sertifikat tanah elektronik akan mendatangkan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun kesimpangsiuran informasi bisa saja mempengaruhi reaksi masyarakat utamanya dalam masa-masa transisi. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang proaktif menjadi salah satu pilar keberhasilan dalam mendukung kebijakan di lapangan.

“Sertifikat elektronik ini masih hal baru untuk masyarakat Indonesia. Mereka merasa sudah bertahun-tahun sertifikat berbentuk kertas, maka muncul kekhawatiran jaminan keamanannya atau diragukan sebagai agunan bank," tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo), Usman Kansong.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)