Legislator Kritisi Aturan Kemnaker Batasi Usia Pencairan JHT: Itu Uang dan Hak Pekerja

Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:29 WIB
loading...
Legislator Kritisi Aturan...
Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak, pasalnya menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo semua itu hak pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mempertanyakan, bagaimana ketika ada pekerja yang harus mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun.

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, 11.000 Orang Teken Petisi Online

Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, maka pekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil. Jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).

Rahmad mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.

"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada prasyarat-prasayarat itu yang harus diatur," kata Rahmad.

Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

"Saya kira kalau harus menunggu itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun, kalau masih bekerja oke masuk akal, karena masih bekerja," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) nomor 2 Tahun 2022. Didalamnya mengatur bahwa sayarat pencarian dana JHT setiap peserta harus menginjak di usia 56 tahun.

"Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus di kembalikan, harus di beri kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, itu mustinya," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Berita Terkini
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved