New Normal, Kemenhub Tetapkan Sistem Zonasi Transportasi Darat

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:25 WIB
loading...
New Normal, Kemenhub...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sistem 4 zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) , yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Penetapan sistem 4 zonasi ini sebagaimana SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk.

“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, kemarin. (Baca: Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya)

Untuk zona merah adalah daerah dengan risiko tinggi. Dimana penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Kedua, zona oranye atau daerah yang risiko sedang. Daerah ini juga memiliki resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif.

Dalam zona oranye ini masyarakat disarankan tetap berada di rumah, serta menerapkan physical distancing jika ada di luar rumah dan di semua aspek termasuk transportasi publik. Perjalanan ke luar kota diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk zona kuning artinya risiko ringan. Digolongkan daerah dengan penyebaran terkendali. Namun, ada kemungkinan transmisi lokal, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah. Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Namun tetap menjalankan physical distancing di semua aspek, termasuk transportasi publik dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka 20 Juni, Pengunjung Wajib Daftar Online)

Terakhir, zona hijau atau aman. Di daerah ini risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif dan penyebaran Covid-19 terkontrol. Daerah ini risiko penyebaran tetap ada, untuk itu physical distancing tetap diterapkan. Aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Disisi lain, Kemenhub juga akan mengatur pembatasan kapasitas terminal bandara dengan cara slot time atau jadwal terbang. Hal ini untuk mengatasi agar penumpang yang akan terbang tidak bertumpuk di Terminal. Seperti diketahui regulator perhubungan udara telah menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2020. SE tersebut menyebutkan pengaturan penerbangan dari slot time (jadwal terbang) maskapai. Di sisi lain kapasitas terminal bandar udara juga ditetapkan paling banyak 50% dari masa peak season.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
6 Kapal Kandas di Banten,...
6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Pastikan Kenyamanan...
Pastikan Kenyamanan Mudik Lebaran, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Mudik Gratis di Era Prabowo?
Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker...
Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Proses Perpindahan Federasi...
Proses Perpindahan Federasi Emil Audero Cs Selesai, Next Pendaftaran ke AFC
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
Berita Terkini
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
22 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
2 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
2 jam yang lalu
Infografis
Pelindung Israel, Sistem...
Pelindung Israel, Sistem Rudal THAAD Amerika Tantang Rudal Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved