Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT

Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:12 WIB
loading...
A A A


Selanjutnya (2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Selain itu Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c. paspor.

Pada Pasal 10 menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.

Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang
berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal;
d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Pada Pasal 12 ayat (1) menjelaskan lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

Selain itu pada Bagian Keenam mejelaskan tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 13 dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Bab III Berisi penutup, pada Pasal 14 menyebutkan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir pada Pasal 15 disebutkanPermenakerini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Argentina Gusur Spanyol...
Argentina Gusur Spanyol di Puncak Ranking FIFA, Indonesia Meroket 4 Tingkat
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved