Proyek Kereta Cepat Sumbang Penerimaan Negara Rp5,34 Triliun

Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:58 WIB
loading...
Proyek Kereta Cepat...
Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,34 triliun hingga 31 Desember 2021. Presiden Direktur PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan kontribusi itu di antaranya berasal dari kewajiban pajak Rp 3,37 triliun, dan pembayaran penggantian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ruang milik jalan (rumija) Rp 16,9 miliar.

Kemudian pembayaran sewa Barang Milik Negara (BMN) untuk stasiun Halim sampai 50 tahun ke depan sebesar Rp 1,16 triliun, serta pembayaran sewa rumija tol trase KCJB Rp 436,8 miliar.

"Sebanyak 69,7% dari total belanja pengadaan untuk proyek kereta cepat menggunakan barang modal lokal yang memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah. KCJB juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi warga terdampak lewat realisasi pengadaan lahan sebesar Rp 15 triliun yang dibayarkan langsung serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi 13.477 tenaga lokal," kata dia melalui pernyataan resmi, Jumat (11/2/2022).



Tak hanya itu, KCIC juga telah mendapatkan setoran sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium BUMN Indonesia untuk proyek kereta cepat pada akhir Desember 2021. Dengan demikian, komposisi pembiayaan untuk proyek ini antara lain berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB), ekuitas melalui PSBI dan BUMN China.

"Akibat adanya pandemi Covid-19, empat BUMN sponsor Indonesia sampai dengan April 2021 belum bisa melakukan setoran modal secara penuh, sehingga pemerintah memutuskan untuk menyuntikkan PMN kepada PT KAI yang kini menggantikan WIKA sebagai leading sponsor," tutur Dwiyana.

Adapun suntikan PMN kepada PT KAI digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat urgent dalam upaya percepatan pelaksanaan proyek seperti pembayaran sewa BMN Rumija Tol dan penggantian PBB Jasa Marga. PMN itu dimanfaatkan untuk biaya penyambungan Uang Jaminan Listrik (UJL) PLN, investasi untuk implementasi GSM-R, pembayaran progres pekerjaan kepada kontraktor dan konsultasi supervisi, asuransi, pajak, dan material offshore.

Namun, meski proyek kereta cepat ini melibatkan APBN melalui PMN, skema bisnis KCJB tidak berubah dari Business to Business (B2B) jadi Business to Government (B2G). Menurut Dwiyana, PMN untuk kereta cepat berupa suntikan modal untuk PT KAI sebagai BUMN sponsor kereta cepat.

"Skema proyek tidak berubah. PMN digunakan lebih untuk kebutuhan setoran modal PT KAI ke PSBI, PSBI ke KCIC, jadi skema proyeknya masih B2B tidak B2G," imbuhnya.

Terkait potensi cost overrun, total kelebihan biaya yang terjadi pada proyek kereta cepat masih dalam tahap kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan efisiensi.

"Total cost overrun tersebut belum dapat kami sampaikan karena sampai saat ini masih dalam tahap review oleh BPKP. Kami masih terus berproses menemukan biaya yang akan diefisiensikan," ucap dia.



Hasil dari kajian BPKP akan disetorkan kepada Komite Kereta Cepat yang diketuai oleh Menko Maritim dan Investasi serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN. Untuk menutupi kelebihan, pembiayaan cost overrun diambil dari ekuiti seperti yang tertera pada kesepakatan kedua pihak.

"Hasilnya nanti akan menjadi hitungan final dari cost overrun tersebut. Tapi hingga kini, kami pun terus melakukan simulasi terkait pendanaan untuk diusulkan kepada shareholder," pungkas Dwiyana.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)