Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
loading...
Polemik Pencairan Jaminan...
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik karena berdasarkan aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim penuh pada usia 56 tahun.

Atas polemik yang terjadi, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui akun Twitter resminya @Dita_Sari_ menyusun thread cuitan penjelasan terkait aturan tersebut.

"Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving, JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka

Menurut dia, keluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dipahami. Namun faktanya, kata dia, sekarang pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) punya program baru yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk korban PHK.

"Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," tukasnya.

Jadi, selain mendapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Employment benefit plus-plus.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," terang Dita.

Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT

Kemudian, apakah JHT sama sekali tidak bisa diotak atik? Dita menjawab, bisa. Sebesar 30% bisa cair untuk uang muka alias DP rumah untuk membeli rumah tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi krn sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," tandasnya.



Bahkan, dia mengatakan peraturan ini sudah dibuat melalui konsultasi dengan pekerja di forum Tripartit Nasional. "Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," tutup Dita.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Berita Terkini
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved