JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Kena PHK Dapat JKP
Minggu, 13 Februari 2022 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” ungkap Dita.
Baca Juga: Kritisi JHT Baru Cair Saat 56 Tahun, Ketua DPD: Kebijakan Jangan Dibuat untuk Bikin Susah
Sebagai informasi, mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 2 ayat 1 PP 37/2021).
Baca Juga: Kritisi JHT Baru Cair Saat 56 Tahun, Ketua DPD: Kebijakan Jangan Dibuat untuk Bikin Susah
Sebagai informasi, mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 2 ayat 1 PP 37/2021).
(akr)
Lihat Juga :