Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketika Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat berusia 56, lantas bagaimana bila pekerja atau buruh kena PHK sebelum masa pensiun tiba. Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diterangkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) selain adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dimana juga terdapat 3 manfaat.
Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022. Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai
Anwar Sanusi mengatakan, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," kata dia.
2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan
Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan.
Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
"Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," tutur Anwar.
Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja, yakni berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," ujarnya.
3. Pelatihan Kerja
Manfaat ketiga JKP, yakni pelatihan kerja. Anwar menjelaskan, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.
Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
Diterangkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) selain adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dimana juga terdapat 3 manfaat.
Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022. Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai
Anwar Sanusi mengatakan, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," kata dia.
2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan
Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan.
Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
"Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," tutur Anwar.
Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja, yakni berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," ujarnya.
3. Pelatihan Kerja
Manfaat ketiga JKP, yakni pelatihan kerja. Anwar menjelaskan, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.
Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
(akr)