Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Mengenal Program Baru...
Ketika Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat berusia 56, lantas bagaimana bila pekerja atau buruh kena PHK sebelum masa pensiun tiba. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketika Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat berusia 56, lantas bagaimana bila pekerja atau buruh kena PHK sebelum masa pensiun tiba. Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Diterangkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) selain adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dimana juga terdapat 3 manfaat.

Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Pensiun Dini atau Kena PHK Dapat JKP

Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022. Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai

Anwar Sanusi mengatakan, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," kata dia.

2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan

Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Baca Juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP

Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

"Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," tutur Anwar.

Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja, yakni berupa layanan bimbingan jabatan. "Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan," ujarnya.

3. Pelatihan Kerja

Manfaat ketiga JKP, yakni pelatihan kerja. Anwar menjelaskan, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Rekomendasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Mengenal Child Grooming:...
Mengenal Child Grooming: Bahaya Manipulasi Psikologis yang Dialami Aurelie Moeremans
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved