Diharamkan MUI, Simak Aturan Baru Soal Aset Kripto

Senin, 14 Februari 2022 - 11:39 WIB
loading...
Diharamkan MUI, Simak...
Aset kripto, diharamkan MUI halal bagi Bappebti. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang, hukumnya haram. Sedangkan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah secara resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto .

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.



"Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," ujar Wisnu.



Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
Mendorong Edukasi di...
Mendorong Edukasi di Bulan Literasi Kripto 2025
Pintu Pro Futures Versi...
Pintu Pro Futures Versi Web Hadir Tingkatkan Pengalaman Investasi Aset Kripto
Awas Penipuan Berkedok...
Awas Penipuan Berkedok Investasi Kripto, Begini Modusnya
Selain Bitcoin, AI dan...
Selain Bitcoin, AI dan Meme Token Kuasai Pasar Crypto 2024
Nilai Transaksi Aset...
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Melesat Tembus Rp650 Triliun di 2024
Jadikan Indonesia Pusat...
Jadikan Indonesia Pusat Inovasi Digital dan Tokenisasi RWA, Irwata Summit 2025 Siap Digelar
Legalitas DRX Token...
Legalitas DRX Token Diresmikan Bappebti, Buka Babak Baru di Industri Kripto
Sinyal Positif Industri...
Sinyal Positif Industri Crypto Dalam Negeri Jelang Tutup Tahun 2024
Rekomendasi
Prabowo Melayat Uskup...
Prabowo Melayat Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Gereja Katedral
Mulai DJI, DeepSeek,...
Mulai DJI, DeepSeek, hingga TikTok, Inilah Fantastic Four Taipan Teknologi China yang Mengukir Jejak Inovasi Global
Soroti Kebijakan Trump,...
Soroti Kebijakan Trump, Evita Minta Pemerintah Fokus Penguatan Industri Dalam Negeri
Berita Terkini
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
1 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
2 jam yang lalu
Menilik Alasan di Balik...
Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
2 jam yang lalu
Ditampar Tarif Impor...
Ditampar Tarif Impor Baru Trump, IHSG Diramal Ambruk Lagi ke 6.150
4 jam yang lalu
Eropa Butuh Rp182,5...
Eropa Butuh Rp182,5 Triliun demi Mengamankan Pasokan 250 Kargo Gas Alam Cair
5 jam yang lalu
Tarif Impor Terbaru...
Tarif Impor Terbaru Trump Hantam Negara-negara Termiskin, Bagaimana Nasibnya
6 jam yang lalu
Infografis
Aturan Baru Sistem Penentuan...
Aturan Baru Sistem Penentuan Juara Liga Italia Musim 2022/2023
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved