Pemerintah Akan Intensifkan Sosialisasi JHT dan JKP dalam 3 Bulan ke Depan
Senin, 14 Februari 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Laut China Selatan Rawan, Panglima TNI dan KSAL Sepakat Koarmada I Dipindah ke Riau
Dengan begitu, pekerja buruh yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45% dari upah sebelumnya di bulan kesatu sampai ketiga, dan sebesar 25% upah di bulan ke empat hingga keenam.
Airlangga juga menyebutkan bahwa terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT secara prinsip memang berbeda dengan JKP.
"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
Dengan begitu, pekerja buruh yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45% dari upah sebelumnya di bulan kesatu sampai ketiga, dan sebesar 25% upah di bulan ke empat hingga keenam.
Airlangga juga menyebutkan bahwa terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT secara prinsip memang berbeda dengan JKP.
"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :