Pemerintah Akan Intensifkan Sosialisasi JHT dan JKP dalam 3 Bulan ke Depan

Senin, 14 Februari 2022 - 16:54 WIB
loading...
Pemerintah Akan Intensifkan...
Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi soal JHT dan JKP dalam 3 bulan ke depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi terkait jaminan sosial yang berkaitan dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama tiga bulan ke depan.

Sosialisasi intensif terkait dua jaminan tersebut diharapkan mampu meyakinkan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan perlindungan.

Baca Juga: Tolak Aturan JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, 360.000 Orang Tandatangani Petisi

"Ke depan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi selama tiga bulan ke depan dan menteri ketenagakerjaan akan mulai hari ini menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi kehidupan yang layak," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di sela acara Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).



Airlangga mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan dana pada JKP yang merupakan bentuk perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek. Klaim JKP, kata dia, efektif per 1 Februari 2022.

"Ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah berhenti bekerja," urainya.

Baca Juga: Laut China Selatan Rawan, Panglima TNI dan KSAL Sepakat Koarmada I Dipindah ke Riau

Dengan begitu, pekerja buruh yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45% dari upah sebelumnya di bulan kesatu sampai ketiga, dan sebesar 25% upah di bulan ke empat hingga keenam.

Airlangga juga menyebutkan bahwa terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT secara prinsip memang berbeda dengan JKP.

"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved