Pemerintah Akan Intensifkan Sosialisasi JHT dan JKP dalam 3 Bulan ke Depan

Senin, 14 Februari 2022 - 16:54 WIB
loading...
Pemerintah Akan Intensifkan...
Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi soal JHT dan JKP dalam 3 bulan ke depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi terkait jaminan sosial yang berkaitan dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama tiga bulan ke depan.

Sosialisasi intensif terkait dua jaminan tersebut diharapkan mampu meyakinkan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan perlindungan.



"Ke depan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi selama tiga bulan ke depan dan menteri ketenagakerjaan akan mulai hari ini menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi kehidupan yang layak," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di sela acara Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).



Airlangga mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan dana pada JKP yang merupakan bentuk perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek. Klaim JKP, kata dia, efektif per 1 Februari 2022.

"Ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah berhenti bekerja," urainya.



Dengan begitu, pekerja buruh yang terkena PHK dapat memperoleh manfaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45% dari upah sebelumnya di bulan kesatu sampai ketiga, dan sebesar 25% upah di bulan ke empat hingga keenam.

Airlangga juga menyebutkan bahwa terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal tata cara pembayaran JHT secara prinsip memang berbeda dengan JKP.

"Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
Menko Airlangga: Perundingan...
Menko Airlangga: Perundingan Tarif dengan AS Diselesaikan dalam 60 Hari
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Indonesia Tak Akan Balas...
Indonesia Tak Akan Balas Tarif Impor Baru AS, Menko Airlangga Pilih Jalur Diplomasi
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Doa Menko Airlangga...
Doa Menko Airlangga untuk Keberkahan Bangsa di Momen Idulfitri
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Rekomendasi
5 Rekomendasi Sleeper...
5 Rekomendasi Sleeper Bus Jakarta - Bali untuk Perjalanan Nyaman dan Praktis
Ngamuk Kalah KO, Petinju...
Ngamuk Kalah KO, Petinju Ini Cengkeram dan Pukul Wasit Tinju di Ring
Hari Kartini, Pramono...
Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pembuatan dan Perpanjang SIM untuk Wartawan Perempuan dan ASN
Berita Terkini
AS dan China Masuk 3...
AS dan China Masuk 3 Besar Negara Tujuan Ekspor Indonesia, Ini Datanya
16 menit yang lalu
Penyitaan Lahan Sawit,...
Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo
44 menit yang lalu
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Surplus USD4,33 Miliar per Maret 2025
1 jam yang lalu
Pengusaha China Ejek...
Pengusaha China Ejek Tarif Trump: Barang Mewah di AS Dibuat dengan Cost Murah
1 jam yang lalu
Migrasi NGBS Sukses,...
Migrasi NGBS Sukses, KB Bank Komitmen Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
1 jam yang lalu
ETH Sentuh Posisi Terendah,...
ETH Sentuh Posisi Terendah, Tether Siapkan Stablecoin Baru
2 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved