Mau Berinvestasi Uang Kripto? Gunakan 'Uang Dingin'

Selasa, 15 Februari 2022 - 05:56 WIB
loading...
Mau Berinvestasi Uang Kripto? Gunakan Uang Dingin
Bijaklah memilih invetasi dengan mengenali risikonya. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Aneka rupa penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan di luar instrumen investassi konvensional telah banyak menelan korban. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk makin berhati-hati dalam membenamkan dananya pada instrumen investasi jenis baru.

Kemajuan teknologi informasi (TI) diakui ikut mendorong lahirnya beragam bentuk investasi. Seperti fenomena non-fungible token(NFT) , aset kripto, danbinary option. Khusus yang terakhir, pemerintah menyebutnya sebagai judi. Salah satu kasus yang tengah ramai dan sampai ke penegak hukum adalah Binomo. Masyarakat yang awam kerap membayangkan keuntungan besar pada instrumen-instrumen investasi baru itu tanpa melihat lebih dalam risiko kerugiannya.

Sejumlah korban mengeluhkan kehilangan uang yang diinvestasikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati berinvestasi. Masyarakat juga harus bijak dan menelusuri rekam jejak perusahaan yang menawarkan investasi karena tak sedikit yang bodong atau belum memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.



Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menerangkan, satgas terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, seperti webinar, kuliah umum, media, dan sebagainya. Edukasi sudah dilakukan, tapi masih banyak masyarakat yang tergiur tawaran investasi dengan imbal balik yang tak masuk akal.

SWI, menurut Tongam, melakukan beragam tindakan preventif agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Beberapa langkah preventif itu adalah pemantauan terhadap kegiatan investasi ilegal, serta edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan dengan menekankan simplikasi pencegahan keterlibatan masyarakat pada investasi ilegal.

Masyarakat harus melihat dua hal sebelum menginvestasikan dananya, yakni legal dan logis. “Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawara imbal hasil yang ditawarkan perbankan,” ujarnya, kemarin.

Di sisi lain, SWI juga melakukan tindak represif terhadap investasi ilegal. Tongam menjabarkan beberapa langkah yang dilakukan jika menemukan investasi ilegal. Seperti segera menghentikan aktivitas entitas investasi, mengumumkan kepada masyarakat, mengajukan pemblokiran website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta melaporkan ke Bareskrim Polri untuk penegakkan hukum.

Akan tetapi, dia mengakui bahwa Pemerintah sepertinya kesulitan mendeteksi tawaran investasi ilegal ini karena servernya banyak tersimpan di luar negeri. Kemudian, masalah dari sisi masyarakat adalah mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan belum paham investasi.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya telah mengingatkan masyarakat untuk memahami skema perdagangan mata uang atau aset digital. Masyarakat perlu mewaspadai jika ada aset kripto yang tiba-tiba mengalami kenaikan harga padahal kondisi pasarnya sedang lesu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)