Aturan Pencairan JHT Diduga untuk Tutupi Risiko Gagal Bayar BPJamsostek
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:43 WIB
loading...
Poempida Hidayatullah mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana JHT di BPJamsostek. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) , Poempida Hidayatullah, mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana jaminan hari tua ( JHT ) pada BPJamsostek. Masalah tersebut menurutnya bisa menjadikan BPJamsostek mengalami gagal bayar klaim peserta.
Baca juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?
Menurutnya, masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJamsostek adalah solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJamsostek dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.
"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah. Artinya harus ada yang nombokin kalau diklaim," ujar Poempida dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).
Poempida menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJamsostek sehingga bisa terjadi situasi tersebut. Jadi penundaan pembayaran JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 untuk menghindari kasus gagal bayar.
Baca juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?
Menurutnya, masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJamsostek adalah solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJamsostek dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.
"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah. Artinya harus ada yang nombokin kalau diklaim," ujar Poempida dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).
Poempida menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJamsostek sehingga bisa terjadi situasi tersebut. Jadi penundaan pembayaran JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 untuk menghindari kasus gagal bayar.
Lihat Juga :