Aturan Pencairan JHT Diduga untuk Tutupi Risiko Gagal Bayar BPJamsostek

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:43 WIB
loading...
Aturan Pencairan JHT Diduga untuk Tutupi Risiko Gagal Bayar BPJamsostek
Poempida Hidayatullah mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana JHT di BPJamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) , Poempida Hidayatullah, mengatakan ada masalah dalam pengelolaan dana jaminan hari tua ( JHT ) pada BPJamsostek. Masalah tersebut menurutnya bisa menjadikan BPJamsostek mengalami gagal bayar klaim peserta.



Menurutnya, masalah yang terjadi pada pengelolaan BPJamsostek adalah solvabilitas, yaitu jumlah dana kelolaan BPJamsostek dengan kewajiban bayar (klaim) nilainya lebih kecil.

"Jadi duit yang terkumpul, dengan kewajiban dia harus membayar (klaim) ini nilainya di bawah. Artinya harus ada yang nombokin kalau diklaim," ujar Poempida dalam diskusi virtual, Selasa (15/2/2022).

Poempida menduga ada kesalahan dalam pengelolaan BPJamsostek sehingga bisa terjadi situasi tersebut. Jadi penundaan pembayaran JHT seperti yang tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 untuk menghindari kasus gagal bayar.

"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini sebelum usia pensiun supaya tidak terjadi gagal bayar. Persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk reksa dana dan saham yang jelek-jelek," sambung Poempida.

Sebab menurutnya jika banyak peserta yang akan mengajukan klaim, namun dana yang diinvestasikan itu malah minus, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam pembayaran klaim untuk peserta.



"Sekarang iuran kan wajib nih, saya juga ingin mengkritisi, kok dulu dibolehin, dan sekarang ditutup hanya untuk melindungi orang-orang yang mengelola uang ini, yang salah kelola," lanjut Poempida.

Seharusnya menurut Poempida, kalau hal demikian yang menjadi masalah, yang perlu dibereskan adalah sistem pengelolaannya. Bukan justru menukar hak pekerja mencairkan JHT dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan, sebab hal tersebut memang sudah diatur dalam konstitusi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2365 seconds (0.1#10.140)