Stafsus Menaker: Kalau Bisa Dapat Bansos, Kenapa Harus Ambil JHT

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:25 WIB
loading...
Stafsus Menaker: Kalau...
Stafus Menaker mengatakan pekerja yang belum bisa mencairkan JHT bisa memanfaatkan bansos. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menukar kebijakan batasan usia minimal untuk pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) 56 tahun dengan kebijakan baru, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Saat ini kebijakan JKP sendiri belum dimulai.

Baca juga: Tuntut Cabut Aturan Baru JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker

Meski demikian Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan tidak semua orang bisa mengikuti program JKP dari pemerintah sebagai substitusi dari larangan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apa pun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha.

Kalau pemerintah menukar JHT milik para pekerja yang di-PHK dengan program JKP, maka untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, maka Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan dana bansos.

"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).



Dita menjelaskan kebijakan tersebut berangkat darah alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki plan ke depan.

"Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon, karena kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan diri sudah punya plan yang lain. Memang dalam praktik, yang mengundurkan diri itu banyak alasan," sambungnya.

Dita menambahkan masyarakat yang memutuskan hubungan kerja memang tidak bisa mengikuti program JKP. Namun diharapkan bisa memanfaatkan bantuan sosial lain milik pemerintah, misal jika ingin membangun sebuah usaha. Sehingga tabungan JHT bisa tetap dimanfaatkan di hari tua, ketika umur sudah cukup.

Baca juga: Genting, Kedutaan Besar AS Seru Warga Amerika Segera Tinggalkan Belarusia

"Kita tempatkan saja kantong bansos, kantong jamsos, kantong pribadi," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved