Jangan Sampai Harga Listrik EBT Terlalu Tinggi, Pelaku Usaha Titip Pesan Ini ke PLN
Selasa, 15 Februari 2022 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
“Kepentingan FGD ini untuk mempertemukan PLN, sebagai pemilik proyek, dan dunia usaha yang nantinya akan menjadi investor bagi program De-Dieselisasi PLN. Salah satu yang menjadi fokus perhatian dunia usaha adalah aspek techno-commercial yang akan dirancang oleh PLN, jangan sampai untuk alasan mengejar penetrasi EBT yang tinggi akhirnya membuat harga listrik EBT akan menjadi terlalu tinggi,” pesan Yusrizki dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan Program De-Dieselisasi yang direncanakan oleh PLN, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Terkait aspek techno-commercial, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyampaikan pendapat mereka bahwa sesuai perhitungan AESI, pembagian antara PLTD dengan pembangkit EBT adalah 50%, dimana pembangkit EBT beroperasi 50% dari jam operasional PLN. Pembagian 50% ini memberikan penghematan biaya penyediaan listrik yang paling optimal bagi PLN. Di sisi pengembang, pembagian 50% memberikan keluasaan dalam merancang ukuran kapasitas PLTS dan battery untuk dapat memberikan performa terbaik dari pembangkit EBT.
PLN juga menyatakan, bahwa untuk mendorong kompetisi dan inovasi, pada proses pengadaan pembangkit EBT terkait De-Dieselisasi PLN tidak akan membatasi teknologi PLTS maupun battery. Dengan tidak dikuncinya teknologi, terutama battery, memberikan ruang bagi pengembang untuk membawa teknologi-teknologi baru tidak terbatas pada teknologi battery VLRA ataupun lithium, tetapi juga teknologi baru seperti vanadium redox flow battery yang berkembang menjadi salah satu alternatif bagi battery skala besar.
Baca Juga: Realisasi Kapasitas Pembangkit Listrik EBT Hingga Tahun 2020 Capai 10.467 MW
Sementara Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto berharap Kadin dapat menjembatani komunikasi dengan Kementrian Perindustrian sehingga ada fleksibilitas TKDN, khususnya dalam konteks program De-Dieselisasi. Terkait peraturan TKDN, baik PLN dan Kadin disampaikannya telah menyatakan bahwa industri nasional tidak boleh hanya menjadi penonton.
“Ketentuan TKDN yang ada saat ini tidak perlu dihilangkan, kita dukung industri nasional, tetapi PLN berharap Kadin dapat menjembatani diskusi dengan Kementrian Perindustrian sehingga ada fleksibilitas TKDN terutama dalam konteks program De-Dieselisasi ini,” demikian disampaikan Wiluyo Kusdwiharto dalam diskusi.
Terkait aspek techno-commercial, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menyampaikan pendapat mereka bahwa sesuai perhitungan AESI, pembagian antara PLTD dengan pembangkit EBT adalah 50%, dimana pembangkit EBT beroperasi 50% dari jam operasional PLN. Pembagian 50% ini memberikan penghematan biaya penyediaan listrik yang paling optimal bagi PLN. Di sisi pengembang, pembagian 50% memberikan keluasaan dalam merancang ukuran kapasitas PLTS dan battery untuk dapat memberikan performa terbaik dari pembangkit EBT.
PLN juga menyatakan, bahwa untuk mendorong kompetisi dan inovasi, pada proses pengadaan pembangkit EBT terkait De-Dieselisasi PLN tidak akan membatasi teknologi PLTS maupun battery. Dengan tidak dikuncinya teknologi, terutama battery, memberikan ruang bagi pengembang untuk membawa teknologi-teknologi baru tidak terbatas pada teknologi battery VLRA ataupun lithium, tetapi juga teknologi baru seperti vanadium redox flow battery yang berkembang menjadi salah satu alternatif bagi battery skala besar.
Baca Juga: Realisasi Kapasitas Pembangkit Listrik EBT Hingga Tahun 2020 Capai 10.467 MW
Sementara Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Wiluyo Kusdwiharto berharap Kadin dapat menjembatani komunikasi dengan Kementrian Perindustrian sehingga ada fleksibilitas TKDN, khususnya dalam konteks program De-Dieselisasi. Terkait peraturan TKDN, baik PLN dan Kadin disampaikannya telah menyatakan bahwa industri nasional tidak boleh hanya menjadi penonton.
“Ketentuan TKDN yang ada saat ini tidak perlu dihilangkan, kita dukung industri nasional, tetapi PLN berharap Kadin dapat menjembatani diskusi dengan Kementrian Perindustrian sehingga ada fleksibilitas TKDN terutama dalam konteks program De-Dieselisasi ini,” demikian disampaikan Wiluyo Kusdwiharto dalam diskusi.
Lihat Juga :