Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:47 WIB
loading...
Dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun asalkan memenuhi sejumlah syarat. Foto/Ilustrasi/Antara
A
A
A
JAKARTA - Isu pencairan jaminan hari tua ( JHT ) kini kian menghangat. Pasalnya, pihak buruh memprotes Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Pihak buruh tak terima beleid itu lantaran dana JHT hanya bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun. Jadi buruh atau pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri tak bisa menarik semua dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun.
Ketentuan itulah yang dianggap memberatkan buruh, lantaran mereka menganggap saat tak bekerja butuh dana besar untuk memulai usaha ataupun melanjutkan hidup. Jadi buruh menginginkan dana JHT bisa ditarik semuanya saat mereka kena PHK atau mengundurkan diri meski usia belum mencapai 56 tahun.
Dana JHT bisa dicairkan sepenuhnya meski belum berusia 56 tahun jika pekerja atau buruh mengalami kejadian-kejadian tertentu. Di antaranya, pekerja mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
Baca juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Pihak buruh tak terima beleid itu lantaran dana JHT hanya bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun. Jadi buruh atau pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri tak bisa menarik semua dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun.
Ketentuan itulah yang dianggap memberatkan buruh, lantaran mereka menganggap saat tak bekerja butuh dana besar untuk memulai usaha ataupun melanjutkan hidup. Jadi buruh menginginkan dana JHT bisa ditarik semuanya saat mereka kena PHK atau mengundurkan diri meski usia belum mencapai 56 tahun.
Dana JHT bisa dicairkan sepenuhnya meski belum berusia 56 tahun jika pekerja atau buruh mengalami kejadian-kejadian tertentu. Di antaranya, pekerja mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
Lihat Juga :