Catat! Pekerja Masih Bisa Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:07 WIB
loading...
Catat! Pekerja Masih...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam postingan postingan Instagram @kemnaker menuliskan, Kata siapa saat ini JHT enggak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun. Namun, Kemnaker menyebutkan jika aturan ini baru berlaku 3 Mei 2022 nanti. Dengan demikian, sebelum 3 Mei, peserta masih bisa mencairkan JHT 100%.

"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 terpenuhi," demikian dikutip dari postingan Instagram @kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN

Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Sementara, jika pekerja terkena PHK, masih ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan.

"Untuk jangka pendek kan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Kemnaker.

Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah

Kemnaker merinci perbedaan aturan JHT dalam Permenaker No 2 tahun 2022 dengan Permenaker No 19 tahun 2015. Pada aturan lama, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PJK dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari SK Pengunduran Diri/PHK dari perusahaan diterbitkan.

Sementara pada aturan baru, JHT dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal atau cacat total tetap.

Kemudian di aturan baru disebutkan, pencairan JHT tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring. Sementara di aturan baru, dokumennya berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, alias tinggal mengupdate di Jamsostek Mobile (JMO).

"Bila setiap kali mengalami PHK, manfaat JHT diambil seluruhnya, maka kepesertaannya akan terputus, sehingga nilai yang diterima pada hari tua menjadi tidak optimal," tulis Kemnaker, mengutip aturan lama.

Di aturan, manfaat JHT akan utuh meskipun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal di hari tuanya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
100 Titik Penyekatan,...
100 Titik Penyekatan, Pekerja Esensial Hanya Bisa Melintas Sebelum 10 Pagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved