Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN
Rabu, 16 Februari 2022 - 19:14 WIB
loading...
Presiden Serikat Buruh, Said Iqbal mengatakan, bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibatasi usia 56 tahun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Serikat Buruh , Said Iqbal mengatakan, bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibatasi usia 56 tahun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Said Iqbal mengutarakan, pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.
"Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah," ujar Said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Said Iqbal mengutarakan, pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.
"Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah," ujar Said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Lihat Juga :