Tolak Pembatasan Pencairan JHT, Presiden Buruh Said Iqbal: Minggu Ini Akan ke PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Serikat Buruh , Said Iqbal mengatakan, bakal menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibatasi usia 56 tahun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Said Iqbal mengutarakan, pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.
"Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah," ujar Said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian Menaker telah melawan presiden, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," sambung Said Iqbal.
Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana JHT milik para buruh tersebut
"Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program Pemerintah lain," lanjut Said Iqbal.
Selain itu aliansi buruh meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik buruh," pungkas Said Iqbal.
Said Iqbal mengutarakan, pihaknya akan melayangkan gugatan dalam waktu dekat. Sebab jika di implementasikan, menurutnya Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja atau kaum buruh.
"Kami minggu-minggu ini akan ke PTUN, selain meminta presiden untuk mencopot Menaker Ida Fauziah," ujar Said Iqbal saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).
Sebab menurutnya keberadaan aturan tersebut menjadi tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Peraturan Pemerintah (PP) jauh lebih tinggi dari dibandingkan Permenaker, dengan demikian Menaker telah melawan presiden, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," sambung Said Iqbal.
Menurutnya melalui PP Nomor 60 tahun 2015, pemerintah telah membolehkan jika dana Jaminan Hari Tua dicairkan ketika para buruh terkena PHK atau memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana JHT milik para buruh tersebut
"Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program Pemerintah lain," lanjut Said Iqbal.
Selain itu aliansi buruh meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik buruh," pungkas Said Iqbal.
(akr)