Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Sudah Atas Izin Jokowi

Rabu, 16 Februari 2022 - 21:37 WIB
loading...
Aturan Baru JHT Bisa...
Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana JHT saat berumur 56 tahun dipastikan telah mendapatkan restu dari Kementerian terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun dipastikan telah mendapatkan restu dari Kementerian terkait hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) .

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri menjelaskan, proses lahirnya regulasi dari Kementerian memerlukan proses Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh Kementerian, maka akan dibawa kepada Sekretariat Negara untuk meminta persetujuan.

Baca Juga: Catat! Pekerja Masih Bisa Cairkan JHT 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022

Sehingga peraturan menteri yang lahir tersebut sudah di ketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski mendapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.

"Jadi terbitnya peraturan menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Ham. Setelah diharmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari Setneg, boleh tidak Menteri Mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker soal JHT tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak. Kalaupun ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved