Jadi Sorotan Usai Aturan JHT Viral, Segini Harta Kekayaan Menaker Ida
Kamis, 17 Februari 2022 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, harta kekayaan Ida terkait alat transportasi dan mesin secara total senilai Rp1.610.500.000. Kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport Jeep keluaran tahun 2012 senilai Rp 200 juta; Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 390 juta; dan Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp 1,005 miliar.
Selain itu, Menaker Ida juga memiliki satu unit motor yaitu Yamaha 2PV tahun 2018 senilai Rp 15,5 juta. Dalam LHKPN-nya, Ida tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 186,7 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp4.452.725.557 miliar. Selain itu, Menaker Ida diketahui tidak memiliki utang.
Sebelumnya dia berprofesi sebagai politisi Indonesia dengan duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.
Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Sebagai informasi Menaker Ida Fauziyah kemarin telah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait batas usia pencairan dana JHT saat berumur 56 tahun. Setelah melakukan audiensi buruh, Menaker Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang aturan baru klaim JHT.
Selain itu, Menaker Ida juga memiliki satu unit motor yaitu Yamaha 2PV tahun 2018 senilai Rp 15,5 juta. Dalam LHKPN-nya, Ida tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 186,7 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp4.452.725.557 miliar. Selain itu, Menaker Ida diketahui tidak memiliki utang.
Sebelumnya dia berprofesi sebagai politisi Indonesia dengan duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.
Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah
Sebagai informasi Menaker Ida Fauziyah kemarin telah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait batas usia pencairan dana JHT saat berumur 56 tahun. Setelah melakukan audiensi buruh, Menaker Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang aturan baru klaim JHT.
Lihat Juga :