Dukung JKP sebagai Solusi Perlindungan PHK, Partai Perindo: Bentuk Keberpihakan Pemerintah pada Pekerja
Kamis, 17 Februari 2022 - 11:41 WIB
loading...
Ilustrasi JKP. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan solusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Partai Perindo Lampung Selatan Bina Warga Budidaya Udang Vaname
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan mengedepankan JKP sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Itu sikap keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang harus dihargai," ujar Yerry Tawalujan, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Kamis (17/2/2022).
Yerry mengharapkan polemik tentang Jaminan Hari Tua (JHT) segera dihentikan, karena akan kontraproduktif di tengah situasi pandemi.
Baca Juga: Salip Elektabilitas PPP dan Nasdem di Jabar, Perindo: Modal Dasar untuk Konsolidasi Partai
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT, sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT, tetapi cukup dengan JKP. Jadi, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun.
Baca Juga: Partai Perindo Lampung Selatan Bina Warga Budidaya Udang Vaname
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan mengedepankan JKP sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Itu sikap keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang harus dihargai," ujar Yerry Tawalujan, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Kamis (17/2/2022).
Yerry mengharapkan polemik tentang Jaminan Hari Tua (JHT) segera dihentikan, karena akan kontraproduktif di tengah situasi pandemi.
Baca Juga: Salip Elektabilitas PPP dan Nasdem di Jabar, Perindo: Modal Dasar untuk Konsolidasi Partai
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT, sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT, tetapi cukup dengan JKP. Jadi, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun.
(nng)
Lihat Juga :