Kisruh Pencairan JHT, Ini Rangkuman Pertemuan Menaker Ida dan Buruh

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:13 WIB
loading...
Kisruh Pencairan JHT,...
Ratusan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kecaman dari para buruh dan serikat pekerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun kemarin menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Dialog yang dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu seputar terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam dialog tersebut Menaker menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait denganJHT dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).



Lanjut Ida, meskipun Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan JKP belum efektif. Alasannya, program ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.



Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)