KKP Longgarkan Pengusaha Perikanan Tangkap Kuras Ikan
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
KKP telah berkomitmen memberikan pelayanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang cepat dan mudah. Hadirnya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) membawa reformasi perizinan berusaha dari yang semula dinilai lambat, kini dapat selesai dalam waktu satu jam saja.
Regulasi yang mengatur tentang alat penangkapan ikan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Langsung saja ajukan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Pastikan kapal tidak markdown dan data dukung sudah sesuai dan lengkap. SILAT bisa diakses 24 jam, kapan saja di mana saja. Jadi tidak ada alasan izin terbit lama, karena akan diproses dalam satu jam oleh petugas,” tandasnya.
Regulasi yang mengatur tentang alat penangkapan ikan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca juga: Breaking News: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Langsung saja ajukan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Pastikan kapal tidak markdown dan data dukung sudah sesuai dan lengkap. SILAT bisa diakses 24 jam, kapan saja di mana saja. Jadi tidak ada alasan izin terbit lama, karena akan diproses dalam satu jam oleh petugas,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :