KKP Longgarkan Pengusaha Perikanan Tangkap Kuras Ikan

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:01 WIB
loading...
KKP Longgarkan Pengusaha Perikanan Tangkap Kuras Ikan
KKP tak menerbitkan surat keterangan melaut (SKM) untuk pelaku perikanan tangkap. Foto/KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menegaskan tidak lagi menerbitkan surat keterangan melaut (SKM) sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI) pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.



Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, kementeriannya menjamin pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pasca-kunjungan Menteri KKP ke Pantura tahun lalu,” jelas Muhammad Zaini, Kamis (17/2/202/).

Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal pungutan tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme PNBP pra-produksi.



“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” papar Zaini.

KKP telah berkomitmen memberikan pelayanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang cepat dan mudah. Hadirnya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) membawa reformasi perizinan berusaha dari yang semula dinilai lambat, kini dapat selesai dalam waktu satu jam saja.

Regulasi yang mengatur tentang alat penangkapan ikan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.



“Langsung saja ajukan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Pastikan kapal tidak markdown dan data dukung sudah sesuai dan lengkap. SILAT bisa diakses 24 jam, kapan saja di mana saja. Jadi tidak ada alasan izin terbit lama, karena akan diproses dalam satu jam oleh petugas,” tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)