KKP Longgarkan Pengusaha Perikanan Tangkap Kuras Ikan

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:01 WIB
loading...
KKP Longgarkan Pengusaha...
KKP tak menerbitkan surat keterangan melaut (SKM) untuk pelaku perikanan tangkap. Foto/KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menegaskan tidak lagi menerbitkan surat keterangan melaut (SKM) sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI) pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.

Baca juga: DPR Apresiasi KKP Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, kementeriannya menjamin pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pasca-kunjungan Menteri KKP ke Pantura tahun lalu,” jelas Muhammad Zaini, Kamis (17/2/202/).

Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal pungutan tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme PNBP pra-produksi.



“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” papar Zaini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Stok Ikan Melimpah,...
Stok Ikan Melimpah, KNMP Dapat Kembalikan Kejayaan Papua sebagai Lumbung Tuna
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
KKP Pastikan Program...
KKP Pastikan Program MBG Bukan Pemicu Kenaikan Harga Ikan
Duit Rp522 Triliun Setiap...
Duit Rp522 Triliun Setiap Tahun Hilang Akibat Pencurian Ikan di Laut Indonesia
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Dukung Giant Sea Wall,...
Dukung Giant Sea Wall, Kemendiktisaintek Akan Bentuk Satgas Khusus
Rekomendasi
Dituduh Untungkan Spanyol,...
Dituduh Untungkan Spanyol, Kenapa Wasit Ivan Barton Batalkan Tendangan Bebas Prancis?
Mengapa Penalti Spanyol...
Mengapa Penalti Spanyol Tetap Sah Meski Lamine Yamal Diduga Handball?
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved