KKP Longgarkan Pengusaha Perikanan Tangkap Kuras Ikan
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:01 WIB
loading...
KKP tak menerbitkan surat keterangan melaut (SKM) untuk pelaku perikanan tangkap. Foto/KKP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) menegaskan tidak lagi menerbitkan surat keterangan melaut (SKM) sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI) pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah.
Baca juga: DPR Apresiasi KKP Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, kementeriannya menjamin pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pasca-kunjungan Menteri KKP ke Pantura tahun lalu,” jelas Muhammad Zaini, Kamis (17/2/202/).
Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal pungutan tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme PNBP pra-produksi.
“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” papar Zaini.
Baca juga: DPR Apresiasi KKP Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, kementeriannya menjamin pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pasca-kunjungan Menteri KKP ke Pantura tahun lalu,” jelas Muhammad Zaini, Kamis (17/2/202/).
Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal pungutan tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme PNBP pra-produksi.
“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” papar Zaini.
Lihat Juga :