Penambangan Andesit di Wadas Tak Berizin, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:20 WIB
loading...
Menteri ESDM Arifin Tasrif beri penjelasan soal izin penambangan di Desa Wadas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas , Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Arifin mengatakan, tambang di desa tersebut tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Tak Punya Kewenangan Suspend Akun Medsos
Menurutnya, IUP tak diperlukan lantaran penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Oleh karenanya, dalam eksekusinya, harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Tak Punya Kewenangan Suspend Akun Medsos
Menurutnya, IUP tak diperlukan lantaran penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.
"Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).
Oleh karenanya, dalam eksekusinya, harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener. "Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ujarnya.
Lihat Juga :